BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutus 198 perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sepanjang tahun 2025. Jumlah perkara yang diputus ini melibatkan 950 penyelenggara pemilu.
Demikian disampaikan Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam kegiatan pemaparan Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP Tahun 2025 di Kabupaten Bandung Barat, Senin (8/12/2025).
“Per 1 Desember 2025, DKPP telah memutus 198 perkara yang melibatkan 950 penyelenggara pemilu,” ucap Heddy.
Heddy menyebut, DKPP telah menerima 308 aduan dari masyarakat sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 (per 1 Desember 2025). Dari jumlah tersebut, 210 aduan di antaranya 210 memenuhi syarat verifikasi administrasi. Selanjutnya, hanya 166 aduan yang memenuhi syarat verifikasi materiel sepanjang 2025.
“166 aduan yang memenuhi syarat dalam proses verifikasi materiel ini dilimpahkan menjadi perkara. Jumlah ini juga ditambah dengan 41 aduan yang masuk pada akhir 2024 yang baru dilimpahkan menjadi perkara pada 2025,” jelasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
