BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menggelar Promo Akhir Tahun 2024 Pajak Kendaraan. Dalam program ini, masyarakat bisa mendapatkan berbagai relaksasi pajak kendaraan yang berlaku pada 1 sampai 23 Desember 2024.
Beberapa layanan yang masuk dalam program promo adalah Pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).
Pembebasan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Jabar.
Lalu, pembebasan pokok tunggakan dan denda tahun ke-3, tahun ke-4 dan tahun ke-5 dan seterusnya. Kemudian, Pembebasan Denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat.
Tak berakhir di situ, masyarakat bisa mendapatkan Diskon BBNKB I sebesar 10 persen untuk pembelian minimal 5 unit kendaraan baru dalam satu waktu dan satu nama.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait