BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Anggota DPRD Jabar sekaligus wakil Ketua Fraksi Demokrat, Dede Chandra Sasmita penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Diketahui, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat di Jawa Barat.
Kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi ini untuk meringankan pemilik kendaraan yang belum membayarkan kewajibannya. Penghapusan tunggakan pajak, mulai dari pokok hingga bunga pajak ini berlaku untuk kendaraan hingga tahun 2024, tanpa batasan jumlah tahun.
Menurut Dede Chandra, kebijakan dan program penghapusan tunggakan pajak yang tidak hanya berlaku di wilayah Jabar, juga sangat membantu masyarakat.
Sebab, masyarakat mempunyai kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya tanpa harus membayar tunggakan, termasuk dendanya.
Meski begitu, Dechan -sapaan akrab Dede Chandra- mengakui kebijakan ini secara tidak langsung akan berdampak berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait