YKP Minta PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Sita Aset RS Kebonjati

Abbas Ibnu Assarani
Pengacara Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) RS Kebonjati, R.Yoga Irawan (kedua dari kanan) mendesak PN Bandung menetapkan akta pencabutan. (Foto:Istimewa)

"Jadi kapan selesainya. Pengadilan lah yang seharusnya mengambil sikap," beber Yoga Irawan kembali.

Yoga Irawan berani bersikap sebagai yayasan yang sah, yang berhak mengelola RS Kebonjati karena Yayasan Kawaluyaan Pandu adalah pemenang kasasi Mahkamah Agung.

"Penetapannya berdasarkan PK Mahkamah Agung Nomor 903," katanya.

Selain punya modal putusan PK Mahkamah Agung, YKP juga punya bukti lainnya yaitu akta nomor 20 dan akta nomor 06.

Dijelaskan Yoga Irawan, kasus bermula saat RS Kebonjati diklaim oleh tiga yayasan.

Yaitu, Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP), Yayasan Kawaluyaan Budiasih (YKB) dan Yayasan Kawaluyaan Kebonjati.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network