"Jadi kapan selesainya. Pengadilan lah yang seharusnya mengambil sikap," beber Yoga Irawan kembali.
Yoga Irawan berani bersikap sebagai yayasan yang sah, yang berhak mengelola RS Kebonjati karena Yayasan Kawaluyaan Pandu adalah pemenang kasasi Mahkamah Agung.
"Penetapannya berdasarkan PK Mahkamah Agung Nomor 903," katanya.
Selain punya modal putusan PK Mahkamah Agung, YKP juga punya bukti lainnya yaitu akta nomor 20 dan akta nomor 06.
Dijelaskan Yoga Irawan, kasus bermula saat RS Kebonjati diklaim oleh tiga yayasan.
Yaitu, Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP), Yayasan Kawaluyaan Budiasih (YKB) dan Yayasan Kawaluyaan Kebonjati.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait