YKP Minta PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Sita Aset RS Kebonjati

Abbas Ibnu Assarani
Pengacara Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) RS Kebonjati, R.Yoga Irawan (kedua dari kanan) mendesak PN Bandung menetapkan akta pencabutan. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id  - Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP) RS Kebonjati mendesak PN Bandung menetapkan akta pencabutan hak-hak pihak yang terkait perkara nomor 598 dan 590.

R.Yoga Irawan, SH selaku pengacara  YKP RS Kebonjati mengatakan permohonan penetapan pencabutan tersebut sudah diserahkan ke Ketua PN Bandung dan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara nomor 598 dan 590.

"Tetapi permohonan kami ditolak," kata dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/12/2024).

Ditanya soal apa alasan PN Bandung menolak permohonan pencabutan yang diminta itu, Yoga Irawan menjelaskan, katanya tidak ada dalam protap.

"Alasannya, katanya tidak ada di dalam protap. Yang mencabut itu harusnya pihak terkait sendiri," katanya.

"Itukan hal yang aneh. Karena pihak itu, tidak mungkin mau mencabut. Mereka merasa benar terus. Karena mereka biarpun salah, pasti merasa benar terus," tambahkan.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network