INDRAMAYU, iNewsBandungRaya.id - Tiga bangunan tua dan bersejarah di Kabupaten Indramayu resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Tiga objek cagar budaya tersebut antara lain, gedung PLN, Landrad, dan Duwur.
Cagar budaya adalah warisan berharga yang memiliki nilai signifikan bagi sejarah dan kebudayaan. Penetapan status cagar budaya dilakukan untuk menekankan pentingnya pengembangan dan pemanfaatan budaya agar tetap menjadi bagian dari memori masyarakat.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu Dedy S Musashi mengatakan, Gedong Duwur berlokasi di Desa Penganjang Kecamatan Sindang. Gedung PLN atau Gebeo di depan alun-alun Kabupaten Indramayu dan Landrad di sekitar Pendopo Kabupaten Indramayu.
Menurut Dedy, tiga bangunan itu memiliki keunikan baik dari kacamata sejarah, arsitektur, dan dari sudut pandang arkeologis, sehingga layak untuk ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat Kabupaten Indramayu.
"Walaupun beberapa bangunan sudah direnovasi, tetapi selama bangunan itu tetap dalam kondisi semula atau tetap dalam kondisi utuh, maka tidak menjadi pengaruh bagi kami, justru malah menjadi restorasi buat bangunan tersebut, sehingga tetap terjaga dan terawat," kata Ketua Tim TACB Indramayu, Selasa (10/12/2024).
Dedy menyatakan, Gedong Duwur merupakan bangunan bergaya kolonial yang dibangun pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Saat ini, kondisi Gedung Duwur sangat memperihatinkan.
"Jika dilihat dari arsitekturnya, Gedong Duwur ini memiliki gaya kolonial. Bangunan ini dulunya digunakan sebagai markas, sekaligus sebagai gedung asisten residen Indramayu," ujar Dedy.
Gedung PLN atau Gebeo, tutur Dedy, merupakan kantor PLN yang dulunya berfungsi sebagai pusat distribusi kelistrikan di Kabupaten Indramayu.
"Gedung PLN ini merupakan cabang dari yang ada di Jawa Barat. Gebeo sebagai sentral kelistrikan pemasok listrik ke rumah masyarakat Indramayu saat itu," tuturnya.
Dedy mengatakan, Landrad adalah gedung pengadilan yang juga sebagai dewan negeri tempat mengadili masyarakat pribumi pada masa kolonial.
"Setelah kami melakukan sidang penetapan tadi, nanti Bupati Indramayu selaku kepala daerah akan menetapkan tiga bangunan tersebut sebagai bangunan cagar budaya tahun 2024," ucap Dedy.
Dedy menyatakan, sebelumnya Tim TACB Kabupaten Indramayu juga telah menetapkan tiga bangunan lain menjadi cagar budaya, yaitu Pendopo Kabupaten Indramayu, menara air PDAM, dan Masjid Kuno Bondan di Kecamatan Sukagumiwang.
"Berarti hingga saat ini, Indramayu sudah menetapkan enam obyek sebagai cagar budaya. Ini adalah kerja sama tim dari kebudayaan, TACB, dan Pemkab Indramayu. Sehingga nanti diharapkan pada tahun-tahun selanjutnya bangunan cagar budaya yang sangat kompleks di Kabupaten Indramayu ini dapat ditetapkan sebagai cagar budaya," ujar dia.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait