Kejati Jabar Bongkar Korupsi BPR KRI, Tiga Bos Terseret Penyaluran Kredit Fiktif Rp139,6 Miliar

Muhammad Rafki Razif
Kejati jabar. Foto: iNews/ M Rafki.

BANDUNG, iNewsbandungRaya.id Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tiga petinggi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit yang ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp139,6 miliar.

Ketiga tersangka yakni SGE (Direktur Utama BPR KRI), MAA (Direktur Personalia), dan BS (Direktur Personalia periode 2020-2023). Mereka kini ditahan di Rutan Kelas I Kota Bandung selama 20 hari ke depan.

Kronologi Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit

“Para tersangka diduga menyalurkan kredit tanpa prosedur yang sah selama periode 2013 sampai 2021,” ungkap Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, di Bandung, Kamis (26/6/2025).

Dugaan korupsi ini meliputi penyaluran 121 fasilitas kredit yang menimbulkan kerugian Rp129 miliar, penyaluran 7 kredit tanpa prosedur sah senilai Rp6,2 miliar, serta 39 kredit atas instruksi direktur dengan total Rp3,9 miliar plus pinjaman pegawai Rp800 juta.

Total Kerugian Negara Capai Rp139,6 Miliar

“Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp139,6 miliar,” tambah Dwi Agus.

Para tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.



Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network