"Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban, mereka (korban Santi dan DAS) pernah nikah siri tapi kami harus dalami da surat-surat atau tidak untuk mendukung pernyataan tersebut. Jadi ini baru sebatas pengakuan lisan dari korban," tutur Kasatreskrim.
AKBP Abdul Rahman memastikan, selama 8 jam dibawa pelaku DAS, korban dipastikan tidak mengalami kekerasan fisik. Namun di dalam mobil, mereka berbincang serius.
"Tidak ada kekerasan dari informasi para pelaku pun si korban tidak diapa-apain. Yang diambil cuma handphone. Kemudian dicabut sim card-nya. Handphone dibalikin lagi ke korban. Sim card dicabut mungkin ada alasan tertentu. Mungkin yang dipikir si pelaku yaitu menghapus komunikasi atau seperti apa," ujar AKBP Abdul Rahman.
Kasatreskrim menuturkan, perencanaan awal DAS menagih utang ke korban. DAS mengajak tiga pelaku lain, AS, T, dan H alias Ato. Mereka diiming-imingi uang. Setelah korban dipulangkan, ketiga pelaku masing-masing hanya diberi uang Rp100.000.
"Pelaku utama DAS nagih utang ke korban dengan diiming-imingi ada fee ketika dana tersebut cair. Pada kenyataannya setelah kejadian ketiga pelaku hanya mendapatkan Rp100.000 per orang," tutur Kasatreskrim.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait