Toni RM Kecewa PK 7 Terpidana Kasus Vina Ditolak, Duga MA Lindungi 3 Institusi

Andrian Supendi
Toni RM, praktisi hukum. (Foto: Andrian Supendi)

"Jelas Mahkamah Agung menerangkan, penolakan itu bukan karena jangka waktu kedaluwarsa, karena tidak ditemukan kekeliruan hakim, maka ajukan PK lagi saja. Karena dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP, tidak diatur harus satu kali, dua kali, atau dibatasi," tutur Toni.



Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network