Ifrizal menuturkan, KPU sebagai pihak termohon di MK juga dapat memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya atas dalil pemohon (calon kepala daerah) dalam sengketa tersebut. Begitu pun Bawaslu sebagai pihak terkait harus memberikan keterangan berimbang.
"Walaupun ada gugatan ke MK, masyarakat tetap harus menjaga kondusivitas pascapilkada. TePI Sumut akan terus melakukan sosialisasi ini agar masyarakat tidak terpancing isu-isu yang beredar di media sosial pasca pilkada dan membuat situasi sosial kemasyarakatan menjadi tidak kondusif," tutur Ifrizal.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait