TePi Ajak Masyarakat Sumut Jaga Kondusivitas Pasca-Pilkada Serentak 2024

Agus Warsudi
Pilkada Serentak 2024. (FOTO: ILUSTRASI)

Ifrizal menuturkan, KPU sebagai pihak termohon di MK juga dapat memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya atas dalil pemohon (calon kepala daerah) dalam sengketa tersebut. Begitu pun Bawaslu sebagai pihak terkait harus memberikan keterangan berimbang.

"Walaupun ada gugatan ke MK, masyarakat tetap harus menjaga kondusivitas pascapilkada. TePI Sumut akan terus melakukan sosialisasi ini agar masyarakat tidak terpancing isu-isu yang beredar di media sosial pasca pilkada dan membuat situasi sosial kemasyarakatan menjadi tidak kondusif," tutur Ifrizal.



Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network