Massa AABPK Geruduk PN Bandung, Tuntut Perkara Gugatan Perdata Handrew Dibatalkan

Agus Warsudi
Massa AABPK menggelar aksi damai di PN Bandung. Mereka menuntut majelis hakim adil dalam memutus perkara gugatan perdata Handrew. (FOTO: ISTIMEWA)

Yang paling aneh, ujar dia, dari tiga perkara gugatan antara penggugat dan tergugat ini hakimnya itu-itu saja. Perkara ini, ibarat korban kehilangan sepeda motor dan pelakunya ditangkap polisi. Lalu, karena sudah dipenjara, pelaku menggugat korban (si pemilik motor) dan meminta ganti rugi.

"Ini kan gugatan aneh pertama di Indonesia. Bisa dibayangkan jika dikabulkan akan banyak para pelaku kejahatan menggugat korban karena sudah dirugikan," ujarnya. 

AABPK, tutur Agus, mengingatkan majelis hakim agar netral dan independen dalam mengambil keputusan, karena kami yakin walau langit runtuh, maka keadilan harus tetap ditegakkan. 

"Kami juga menuntut sita jamin perkara gugatan perdata no. 97/Pdt.G/2024/Pn.Bdg. untuk dibatalkan, meminta ketua PN meninjau ulang perkara ini, dan meminta ketua PN mengganti hakim dalam perkara ini, serta kami akan melaporkan hakim ke KY," tutur Agus.

Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network