BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Massa Aktivis Anak Bangsa Peduli Keadilan (AABPK) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (23/12/2024). Mereka menuntut PN Bandung membatalkan perkara gugatan perdata No.97/Pdt.G/2024/PN.Bdg yang diajukan penggugat Handrew Sastra Husnandar terhadap tergugat Norman Miguna yang putusannya akan dibacakan Majelis Hakim, pada Selasa (24/12/2024).
Aksi damai ini diikuti puluhan orang sambil membawa spanduk dan poster bertuliskan seperti 'Menuntut Pengadilan Negeri Bandung untuk Membatalkan Gugatan No.97/Pdt.G/2024/PN.Bdg yang dinilai tak masuk akal, penuh intrik', 'Aneh Mengaku Dirugikan Karena Dipidanakan, Gugat Pelapor (Korban) Miliaran Rupiah'.
Koordinator aksi AABPK Dena Hadyat mengatakan, aksi ini dilakukan untuk meminta keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus tersebut. Majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan ini, juga majelis hakim yang menyidangkan Handrew Sastra Husnandar saat menjadi terdakwa dalam perkara pidana dengan vonis menguntungkan terdakwa.
"Namun di tingkat kasasi Makamah Agung (MA), terdakwa Handrew Sastra Husnandar (penggugat) dihukum lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Jadi, kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif," kata Dena Hadyat.
Dalam aksinya, massa AABPK juga menyampaikan aspirasi mereka kepada pengadilan dengan meminta agar keputusan yang diambil nanti sesuai prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
Dena menyebut perkara ini sangat menarik perhatian dan signifikan terhadap kehidupan dunia peradilan yang putusannya memiliki dampak. "Kami meminta Majelis Hakim yang menyidangkannya untuk mempertimbangkan beberapa hal, seperti putusan ini harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip keadilan," ujar Dena.
"Kami mohon Majelis Hakim untuk memastikan bahwa putusan ini mencerminkan kebenaran dan keadilan, dan mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap penegakan hukum serta kepentingan masyarakat," tuturnya.
Agus Satria, peserta aksi menyoroti kinerja PN sebagai rumah bagi penegak hukum untuk mencari kebenaran. Namun, kata Agus masih banyak keadilan hukum di tanah air ini yang tajam ke atas tumpul ke bawah, dan masyarakat menjadi korban.
"Contoh dalam kasus gugatan perdata no 97/Pdt.c G//2024/Pn.Bdg dengan penggugat Handrewe Sastra Husnandar terhadap Norman Miguna. Anehnya, Majelis hakim telah menetapkan sita jaminan atas dua objek tanah dan bangunan atas nama tergugat yang sebenarnya tidak masuk dalam sengketa," kata Agus Satria.
Yang paling aneh, ujar dia, dari tiga perkara gugatan antara penggugat dan tergugat ini hakimnya itu-itu saja. Perkara ini, ibarat korban kehilangan sepeda motor dan pelakunya ditangkap polisi. Lalu, karena sudah dipenjara, pelaku menggugat korban (si pemilik motor) dan meminta ganti rugi.
"Ini kan gugatan aneh pertama di Indonesia. Bisa dibayangkan jika dikabulkan akan banyak para pelaku kejahatan menggugat korban karena sudah dirugikan," ujarnya.
AABPK, tutur Agus, mengingatkan majelis hakim agar netral dan independen dalam mengambil keputusan, karena kami yakin walau langit runtuh, maka keadilan harus tetap ditegakkan.
"Kami juga menuntut sita jamin perkara gugatan perdata no. 97/Pdt.G/2024/Pn.Bdg. untuk dibatalkan, meminta ketua PN meninjau ulang perkara ini, dan meminta ketua PN mengganti hakim dalam perkara ini, serta kami akan melaporkan hakim ke KY," tutur Agus.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait