BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran 9,7 kilogram (kg) sabu yang akan digunakan untuk pesta malam tahun baru. Dari kasus ini, polisi menangkap 22 pengedar.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus paling menonjol adalah penangkapan dua pengedar, dua pengedar, IS (44) dan SP (32) dengan barang bukti 8,5 kg sabu. Kronologi pengungkapan kasus 8,5 kg sabu ini berawal dari penangkapan SP di Cipadung, Cibiru, Kota Bandung pada 13 Desember 2024 lalu.
"Di dalam mobil pelaku SP, polisi menemukan sabu seberat 478 gram. Kemudian, penyidik mengembangkan kasus hingga berhasil menangkap IS di Tambun, Bekasi. Di rumah tersangka IS, polisi mengamankan barang bukti 2 kg sabu yang akan diserahkan ke tersangka SP," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya saat rilis kasus di Mapolrestabes Bandung, Senin (23/12/2024).
Penyelidikan atas kasus ini, ujar Kombes Budi, tidak berhenti di tersangka IS dan SP. Pengembangan dilakukan hingga berhasil mengamankan barang bukti lain di Rawalunggu, Kota Bekasi. Di sini, polisi menyita barang bukti 6 kg sabu.
"Jadi total barang bukti yang disita, 8,5 kg sabu. Barang haram itu salah satunya hendak diedarkan pada malam tahun baru," ujar Kombes Budi.
Kapolrestabes Bandung menuturkan, sabu yang hendak diedarkan oleh tersangka IS dan SP dari dari kemasannya berasal dari luar negeri. "Sabu import ini. Berarti dari sini nanti kami kembangkan ke pengedar dari luar negeri," tutur Kapolrestabes Bandung.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait