Rasulullah SAW menegaskan keutamaan puasa ini dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh An-Nasaiy dan disahihkan oleh Ibnu Hibban.
قاَلَ أَبُوْ ذَرٍّ اْلغِفَّارِى رَضِىَ اللهُ عَنْهُ: أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنْ نَصُوْمَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ اْلبِيْضِ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ قَالَ : هِىَ كَصَوْمِ الدَّهْرِ
Berkata Abu Dzar Al-Ghiffary radhiyallahu ‘anhu, “Rasulullah Saw memerintahkan kami untuk berpuasa tiga hari putih setiap bulan, yaitu pada tanggal 13, 14, dan 15. Beliau bersabda, ‘Puasa tiga hari ini seperti puasa setahun penuh.’” (HR. An-Nasaiy, disahihkan oleh Ibnu Hibban).
Pernyataan ini sering menimbulkan pertanyaan: bagaimana mungkin tiga hari puasa dapat disetarakan dengan puasa setahun penuh? Penjelasan dari Al-Quran memberikan jawaban logis.
Dalam Surat Al-An’am ayat 160 disebutkan, “Barangsiapa berbuat baik, maka baginya sepuluh kali lipat kebaikan.”
Dengan demikian, puasa tiga hari dihitung setara dengan tiga puluh hari, yang berarti seperti menjalankan puasa selama satu bulan. Jika dilakukan selama 12 bulan, hasilnya adalah puasa sepanjang tahun.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait