Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Dodi Rustandi Muller dan Heri Hermawan Muller dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemalsuan surat sengketa tanah Dago Elos.
Keduanya kemudian sempat melawan dengan mengajukan banding, tapi ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Kini, duo Muller bersaudara itu sedang menempuh upaya hukum lain dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait