Rutan Bandung Jelaskan soal Meninggalnya Dodi Rustandi Muller Terpidana Kasus Dago Elos

Agus Warsudi
Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller saat dihadirkan dalam rilis kasus di Polda Jabar. (FOTO: DOK)

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Dodi Rustandi Muller dan Heri Hermawan Muller dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemalsuan surat sengketa tanah Dago Elos.

Keduanya kemudian sempat melawan dengan mengajukan banding, tapi ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Kini, duo Muller bersaudara itu sedang menempuh upaya hukum lain dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 



Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network