BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Delapan pria, Y (36), EP (19), DN (31), AG (19), B (17), AR (26), FFM (26), dan ID (28), ditangkap polisi karena menculik, menyekap, dan menganiaya seorang pemuda, Abdul Ridwan Maulana alias Fadil (20), warga Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Tindak pidana itu dilakukan delapan pelaku karena kesal, korban menggadaikan motor yang dipinjam.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polsek Cidadap. Setelah menerima laporan, petugas Polsek Cidadap bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus delapan pelaku.
"Kronologi kejadian, keluarga menerima video CCTV berisi rekaman penculikan terhadap korban Fadil pada Sabtu 28 Desember 2024 lalu. Kemudian polisi pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kapolsek Cidadap Kompol Rudhi Gindriansyah, Selasa (31/12/2024).
Kombes Budi menyatakan, hasil penyelidikan, delapan pelaku berhasil ditangkap. Berdasarkan penyidikan, penculikan ini dipicu kekesalan salah satu pelaku R terhadap korban yang meminjam motor.
Motor itu tidak dikembalikan oleh korban Fadil. Akhirnya R dan teman-temannya mencari korban untuk menanyakan keberadaan motornya. Kemudian, tersangka R dan teman-temannya menculik korban. Lalu, para pelaku menyekap korban di sebuah rumah di kawasan Maleber, Jalan Garuda, Kota Bandung.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait