8 Pria Culik dan Aniaya Seorang Pemuda di Cidadap Bandung gegara Kesal Korban Gadaikan Motor

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono merilis kasus penculikan, penyekapan, dan penganiayaan seorang pemuda oleh delapan pria. (FOTO: AGUS WARSUDI)

"Di tempat itu korban Fadil disekap selama tiga hari dari Sabtu sampai Senin. Korban mengaku motor milik R telah digadaikan. Tersangka pun marah dan menganiaya korban. Bahkan korban dirantai lalu direkam video untuk meminta uang hasil gadai motor milik R. Video itu dikirimkan pelaku ke bibi korban," ujar Kombes Budi.

Kapolrestabes menuturkan, para pelaku mengancam korban tidak akan dilepaskan jika tidak mengembalikan hasil gadai motor milik R. "Saat disekap, korban dipukuli, disundut dengan sebatang rokok, dan lain-lain," tutur Kapolrestabes.

Menurut Kombes Budi, walaupun korban bersalah menggadaikan motor orang lain, tetapi tindakan menculik, menyekap, dan menganiaya tidak dibenarkan secara hukum. Seharusnya pelaku R melapor ke polisi. 

"Kami tim Polrestabes Bandung melihat ini adalah kasus penculikan dan penyekapan. Kalaupun ada masalah, seharusnya dilaporkan ke polisi," ucap Kombes Budi.

Para tersangka, ujar Kapolrestabes, dijerat pasal berlapis karena melakukan pencuikan disertai penganiayaan terhadap korban Fadil.

"Para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu, Pasal 328 KUHPidana tentang Penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pasal 333 tentang Penyekapan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun. kemudian, Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun, dan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 2 tahun," ujarnya.

Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network