Vonis Hakim PN Bandung Dinilai Bertentangan dengan Putusan MA, Kuasa Hukum Tergugat Nyatakan Banding

Agus Warsudi
Tomson Panjaitan, kuasa hukum Norman Miguna. (Foto: istimewa)

"Tapi dalam putusan ini justru mengakomodasi dan menambahkan seolah tentang pagar dan tembok yang dibangun tergugat sebagaimana pelaksanaan eksekusi PN. Jadi, ini tak sejalan dengan gugatan yang ada yaitu tentang pemberitaan di media" tuturnya.

Tomson mengatakan, pagar itu sebagai pembatas yang ditunjuk dalam pelaksanaan eksekusi putusan MA. RI. PK No 188 sebagaimana dalam penetapan dan eksekusi yang dilaksanakan PN Bandung dan penunjukan batas tersebut  bukan kliennya yang membuat.

"Jadi, jelas putusan PN No. 97 ini bertentangan dengan putusan PK MARI No. 188 yang sudah inkracht dan telah dieksekusi," ucap Tomson.



Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network