“Artinya mereka dengan sengaja telah melanggar peraturan mengenai kewajiban TKDN itu, sehingga patut dipertanyakan fungsi pengawasan dan pengendalian oleh SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM, tentang pelanggaran atas kewajiban TKDN itu apakah akan ada sanksi atau tidak?" ucap Yusri.
Yusri berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi khusus kepada Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Kepala SKK Migas dan Dirut Pertamina untuk menjalankan tugas sesuai aturan perundang undangan, untuk kepentingan tumbuhnya industri jasa penunjang Migas nasional yang mandiri, agar tidak jatuh korban seperti di industri tekstil.
“Jika tidak ada perubahan kebijakan agar sesuai dengan peraturan perundang undangan hingga akhir Januari 2025, maka kami akan melakukan gugatan PMH terhadap para stakeholder Migas di PN Jakarta, khususnya pihak yang terkait langsung dengan tugas dan fungsi pengawasan dan pengendali soal kewajiban TKDN akan ikut menjadi tergugat,” tandas Yusri.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait