TKDN Tak Dipatuhi, Industri Penunjang Migas Dalam Negeri Terancam Bangkrut

Agus Warsudi
TKDN harus dipenuhi oleh pelaku usaha, terutama BUMN. (FOTO: ISTIMEWA)

Bagi KKKS yang melanggar kewajiban tersebut, sesuai Pasal 21 dan Pasal 22, akan dikenai sanksi oleh SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM. 

“Ternyata, berdasarkan dokumen yang kami peroleh, diduga kuat telah terjadi pelanggaran nyata terhadap kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan oleh Konsorsium Kontraktor EPC PT Timas Suplindo dengan PT Pratiwi Putri Sulung,” ucap Yusri Usman.

Tak hanya itu, kata Yusri, ternyata di Pertamina terjadi juga hal sama untuk proyek Pembangunan Terminal Rerigerated LPG Tuban Jawa Timur, yang dilaksanakan oleh Kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) yang berkonsorsium dengan Japan Gas Corporation (JGC). 

Proyek ini milik PT Pertamina Energy Terminal (PET) yang merupakan anak usaha Sub Holding PT Pertamina International Shipping (PIS). Pabrik PT Daeshin Flange Fitting Industri telah menyurati Konsorsium Timas-Pratiwi itu pada 27 Agustus 2024. Kemudian terjadi pertemuan klarifikasi tanggal 18 Oktober 2024. 

"Namun karena belum mendapatkan jawaban sesuai aturan perundang undangan, maka pada 28 Oktober 2024, PT Daeshin Flange Fitting Industri kembali mengirim surat kepada GM Subholding Upstream Regional 4 Zona 13, Andry Sehang,” ujar Yusri.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network