• Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib (Pasal 278)
• Tidak mematuhi perintah polisi (Pasal 282)
• Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (Pasal 285 ayat (1)
• Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah (Pasal 288 ayat (2).
• Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan (Pasal 293)
• Pemotor dan penumpang tidak menggunakan helm standar (Pasal 291)
• Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam
hari atau kondisi tertentu (Pasal 293)
• Mobil barang untuk mengangkut orang (Pasal 303)
3 Poin
• Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang
mengganggu keselamatan (pasal 279)
• Kendaraan tidak dilengkapi plat nomor yang sesuai (Pasal 280)
• Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda (Pasal 284)
• Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti dan parkir (Pasal 287 ayat (2)
• Melanggar batas kecepatan (Pasal 287 ayat (5)
• Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor (Pasal 288 ayat (1)
• Tidak memiliki izin trayek (Pasal 308)
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait