5 Poin
• Mengemudikan kendaraan tanpa SIM (Pasal 281 jo Pasal ayat (1)
• Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi (Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1)
• Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lalu lampu lalu lintas (Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c)
• Menerobos palang pintu kereta (Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a)
• Melakukan balapan dijalan raya (Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b)
• Mengemudi motor, kendaraan beroda empat atau lebih tanpa
memenuhi persyaratan laik jalan (Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3)
10 Poin
• Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan (Pasal 275 ayat 2)
• Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang (Pasal 311 ayat (2)
• Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang (Pasal 311 ayat (3)
12 Poin
• Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat (Pasal 310 ayat (3)
• Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat (Pasal 311 ayat 4)
• Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia (Pasal 311 ayat (5).
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait