Ini Kata Pakar Transportasi ITB soal Korlantas Polri Akan Berlakukan Sistem Tilang Poin SIM

Agus Warsudi
Ilustrasi pengendara ditilang polisi. ('Foto:'dok/Sindonews)

5 Poin

• Mengemudikan kendaraan tanpa SIM (Pasal 281 jo Pasal ayat (1)

• Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi (Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1)

• Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lalu lampu lalu lintas (Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c)

• Menerobos palang pintu kereta (Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a)

• Melakukan balapan dijalan raya (Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b)

• Mengemudi motor, kendaraan beroda empat atau lebih tanpa

memenuhi persyaratan laik jalan (Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3)

10 Poin

• Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan (Pasal 275 ayat 2)

• Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang (Pasal 311 ayat (2)

• Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang (Pasal 311 ayat (3)

12 Poin

• Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat (Pasal 310 ayat (3)

• Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat (Pasal 311 ayat 4)

• Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia (Pasal 311 ayat (5).

Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network