BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Adetya Yessi Seftiani alias Sasa terpidana perkara penggelapan, berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Penetapan DPO dilakukan karena Adetya tak memenuhi beberapa kali pemanggilan Kejari Kota Bandung untuk melaksanakan penetapan Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan vonis 3 tahun penjara Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung.
Terpidana Adetya tidak mengindahkan tiga kali panggilan Kejari Kota Bandung. Tim jaksa Kejari Kota Bandung mengecek ke rumahnya sudah kosong, Adetya alias Sasa tidak ada di tempat.
“Kami sudah mencoba mencari ke rumahnya atau ke tempat lain, akan tetapi yang bersangkutan tidak ada, maka kami tetapkan Adetya Yessy Seftiani sebagai DPO, ” kata Kasi Pidum Kejari Kota Bandung Mumuh Ardiyansyah, Jumat, (24/1/2025).
Mumuh menyatakan, Kejari Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi guna mencari keberadaan Adetya alias Sasa.
Untuk mengantisipasi terpidana Adetya alias Sasa lari ke luar negeri, Kejari Bandung sudah berkoordinasi dengan kantor Imigrasi agar mencekal Adetya.
Beredar kabar pada Jumat, (24/1/2025), terpidana Adetya Yessy Seftiani alias Sasa sekitar pukul 10.00 WIB terlihat di PTSP PN Bandung, untuk mengajukan kasasi.
Karyawan PN Bandung langsung menghubungi JPU, menyampaikan bahwa Adetya ada di PTSP PN Bandung.
Mendapat laporan tersebut, tim jaksa meluncur ke PN Bandung, namun Adetya alias Sasa sudah bergegas pergi.
Diberitakan sebelumnya, Adetya Yessi Seftiani (49) harus menjadi pesakitan di PN Bandung, karena terseret kasus penggelapan dana sebesar Rp5 miliar.
PN Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun kepada Adetya. Seharusnya, Adetya alias Sasa ditahan karena putusan Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis PN Bandung.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait