BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menandatangani nota kesepakatan yang bertujuan untuk memperkuat transparansi dan kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan serta pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Penandatanganan ini berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (4/2/2025), yang dihadiri oleh Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin, Kepala Kejati Jabar, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, dan perwakilan BUMD.
"Kerja sama ini akan mendorong transparansi yang lebih baik, karena tanpa transparansi, semua upaya ini akan sia-sia. Kami harus terbuka kepada Kejaksaan Tinggi agar mengetahui potensi hukum yang dihadapi dan langkah-langkah yang perlu diambil," ucap Bey.
Bey menegaskan bahwa tujuan dari kesepakatan ini bukan untuk melindungi dari tindakan melawan hukum, tetapi memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
"Satu rupiah yang dikeluarkan harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Yang masih bisa dibina, kita lakukan pembinaan bersama Kejaksaan. Namun, jika ada indikasi pelanggaran hukum yang sudah keterlaluan, maka harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Selain memperkuat aspek hukum dalam tata kelola pemerintahan, Bey juga menyoroti optimalisasi peran BUMD dan pengelolaan aset daerah.
Salah satu contoh adalah proyek TPPAS Legok Nangka, yang saat ini masih menunggu Legal Opinion (Pendapat Hukum) dari Kejati Jabar sebagai dasar hukum untuk melanjutkan proyek tersebut.
"Kami juga meminta pendampingan Kejati agar BUMD dapat beroperasi lebih baik, termasuk dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR), agar lebih transparan dan tepat sasaran," ungkapnya.
Bey menekankan bahwa banyak aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal.
"Dengan adanya kerja sama ini diharapkan kepastian hukum dapat segera tercapai sehingga aset-aset tersebut bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait