Kejati Jabar Sita 6 Aset Yayasan Margasatwa, Kebun Binatang Bandung Tetap Beroperasi Normal

Agus Warsudi
Kebun Binatang Bandung. (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pihak Kebun Binatang Bandung angkat bicara terkait langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyita enam aset milik Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. 

Koordinator Pemasaran dan Komunikasi Bandung Zoo (Kebun Binatang Bandung) Sulhan Syafii mengatakan, operasional Kebun binatang berjalan normal. 

"Normal. Pengunjung ada yang datang," kata Sulhan yang akrab disapa Aan kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Aan, menyatakan, tak ada perubahan jam operasional walaupun ada objek gedung yang disita. Jam operasional kebun binatan seperti biasa, yaitu buka pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Kasi Pidsus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto mengatakan, penyitaan aset itu dipastikan tidak berdampak terhadap karyawan Kebun Binatang Bandung yang berjumlah 145 orang. 

"Tidak akan ada PHK (pemutusan hubungan kerja). Tidak ada dampak kepada para karyawan di situ (Kebun Binatang Bandung). Kami sudah sampaikan kepada semua karyawan. Bahkan Bu Kajati Jabar (Katarina Endang Sarwestri) berinteraksi sama karyawan," kata Kasi Pidsus di Gedung Kejati Jabar. 

Dwi Agus menyatakan, enam aset milik yayasan yang disita antara lain, dua unit kantor operasional, satu rumah sakit hewan, satu gudang nutrisi, satu restoran , dan satu panggung edukasi.

Keenam objek itu disita, ujar Dwi Agus, karena berdiri di lahan milik Pemkot Bandung. Sedangkan total luas lahan Kebun Binatang Bandung sekitar 14 hektare.

"Kami  pastikan 6 aset ini bukan milik Pemkot Bandung tapi berdiri di atas lahan pemkot. Sehingga pengadilan menyetujui usulan kami untuk melakukan sita," ujar Dwi Agus. 

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network