Kapolres Bogor menuturkan, barang bukti yang berhasil disita itu diperkirakan bernilai lebih dari Rp350 miliar. Saat ini polisi masih memburu dua tersangka yang masih buron, berinisial B dan E.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tutur Kapolres Bogor.
AKBP Rio mengatakan, pemberantasan narkoba merupakan harga mati, tidak bisa ditawar oleh negara mana pun, termasuk Indonesia.
“Pemberantasan narkoba adalah masalah global yang sangat kompleks, melibatkan dimensi kesehatan, sosial, ekonomi, dan keamanan. Meskipun penegakan hukum terus dilakukan, tantangan besar datang dari kemajuan teknologi dan perubahan dinamika sosial yang turut mengubah pola produksi, distribusi, dan penyalahgunaan narkoba,” ucap AKBP Rio.
Presiden Prabowo, ujar Kapolres Bogor, menegaskan program prioritas pemerintah adalah memperkuat pemberantasan narkoba. Presiden mengarahkan agar celah-celah penyelundupan narkoba ditutup dengan maksimal.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait