Terkait kedatangan warga hari ini, Ismail menyatakan, PLN UIP JBT telah menyampaikan surat balasan atas surat yang dikirimkan oleh kuasa hukum terkait pembayaran tanah warga terdampak proyek pada 14 Desember 2024.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa akan dilakukan pemeriksaan atas data yang disampaikan. “Kami pastikan bahwa kami sudah membalas surat yang dilayangkan oleh kuasa hukum pada 14 Desember 2024,” ujar Ismail.
Ismail menuturkan, PLN terus berupaya memastikan masyarakat sekitar proyek PLTA UCPS mengetahui dan memahami mekanisme pengelolaan aduan melalui sosialisasi secara bertahap ke desa-desa sekitar lokasi proyek.
"Laporan yang diterima melalui saluran posko pengaduan yang telah disediakan PLN, segera ditindaklanjuti dan tentunya tanpa biaya apa pun," tutur Ismail.
Sementara itu, Manager PLN UPP Jawa Bagian Tengah 1 Nugroho Budi Sulaksono mengatakan, memastikan seluruh proses pembebasan lahan dilakukan dengan pendekatan adil dan transparan, serta mengutamakan hak-hak masyarakat terdampak.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait