BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali angkat bicara mengenai penonaktifan Kepala Sekolah SMA 6 Depok.
Dedi menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat.
"SMA 6 Depok, kewenangan pemberhentian atau penonaktifan itu kan kewenangan dari Kepala Dinas Pendidikan," ujar Dedi saat konferensi pers di Kantor DPRD Jabar, Jumat (21/2/2025).
Menurut Dedi, Kepala Dinas Pendidikan telah menandatangani surat penonaktifan sementara berdasarkan instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar. Langkah ini diambil lantaran sekolah tersebut akan menjalani audit oleh Inspektorat.
"Karena sekolahnya akan diaudit, nanti dari hasil audit tersebut kami akan menentukan sanksi apa yang pantas diberikan," tambahnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait