Kemudian, kata Kasat reskrim, kasus tersebut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Penyidikan atas kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/262/II/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
"Tadi malam, sudah diamankan tujuh orang (pelaku). Mereka didampingi orang tua. Korban divisum," kata Kasatreskrim, Jumat (21/2/2025).
AKBP Abdul Rahman menyatakan, setelah menjalani pemeriksaan, ketujuh terduga pelaku diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan pemeriksaan lebih mendalam akan dilakukan hari ini, Jumat (21/2/2025) karena para terduga pelaku harus didampingi oleh UPTD PPA Kota Bandung.
"Untuk motif belum didalami karena korban divisum dulu dan terduga pelaku harus didampingi UPTD selama pemeriksaan. Mungkin hari ini (pelaku kembali diperiksa)," ujar AKBP Abdul Rahman.
Editor : Agus Warsudi