Satreskrim Polrestabes Bandung Periksa 7 Pelaku Perundungan di Antapani 

Agus Warsudi
Para pelaku perundungan didampingi orang tua saat dipanggil petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung. (Foto: Humas Polrestabes Bandung)

Kasatreskrim menuturkan, para pelaku masih berusia di bawah umur dan siswa SMP. Pelaku dan korban diketahui saling mengenal dan teman satu sekolah. "Mereka teman, saling kenal," tutur Kasatreskrim.

AKBP Abdul Rahman  mengimbau orang tua dan guru mencegah dan meminimalisasi aksi perundangan. Dia menilai perundungan terjadi karena faktor lingkungan dan lainnya. Karena itu, orang tua dan sekolah harus melakukan pengawasan secara aktif terhadap para pelajar. 

"Sangat disayangkan, ketika anak di bawah umur ketika dia sudah berhadapan hukum dia punya catatan kriminal," ucap AKBP Abdul Rahman.

Tujuh terduga pelaku dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak. Kami mengimbau masyarakat aktif melaporkan tindakan serupa," ujarnya.

Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network