Kasatreskrim menuturkan, para pelaku masih berusia di bawah umur dan siswa SMP. Pelaku dan korban diketahui saling mengenal dan teman satu sekolah. "Mereka teman, saling kenal," tutur Kasatreskrim.
AKBP Abdul Rahman mengimbau orang tua dan guru mencegah dan meminimalisasi aksi perundangan. Dia menilai perundungan terjadi karena faktor lingkungan dan lainnya. Karena itu, orang tua dan sekolah harus melakukan pengawasan secara aktif terhadap para pelajar.
"Sangat disayangkan, ketika anak di bawah umur ketika dia sudah berhadapan hukum dia punya catatan kriminal," ucap AKBP Abdul Rahman.
Tujuh terduga pelaku dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak. Kami mengimbau masyarakat aktif melaporkan tindakan serupa," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait