Dihadapan para petani tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci bersama dengan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) Garda Transfumi menyampaikan program jaminan sosial yang di selenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kelima program tersebut, memiliki manfaat yang beragam yang saling melengkapi untuk memberikan perlindungan atas risiko ketenagakerjaan.
Beberapa di antaranya adalah perawatan tanpa batas biaya dan jumlah hari rawat inap sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Kemudian santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebagai pengganti hilangnya gaji/upah/penghasilan selama perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan dan/atau Penyakit Akibat Kerja (KK/PAK).
Rincian santunan STMB dengan rincian dua belas bulan pertama diberikan sebesar 100 persen dari upah dan pada bulan berikutnya diberikan sebesar 50 persen dari upah hingga peserta sembuh.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait