BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Abi Aulia, tersangka kasus pembunuhan ibu-anak Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang, ditahan. Penahanan terhadap Abi Aulia dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada 18 Agustus 2021 itu, Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan lima tersangka, yaitu, Yosep Hidayah, M Ramdanu alias Danu, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia.
Dari lima tersangka itu, dua di antaranya telah divonis bersalah yaitu, Yosep dan Danu. Sedangkan Mimin, Arighi, dan Abi tidak ditahan walaupun berstatus tersangka. Abi Aulia adalah putra kedua dari Mimin Mintarsih.
Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Abi Aulia ditahan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 dan akan diproses hukum.
“Bukan bu Mimin, tapi Abi Aulia. Berkas perkaranya sudah dinyatakan P21. Jadi kami tangkap dan tahan yang bersangkutan,” kata Dirreskrimum saat dihubungi, Jumat (28/2/2025).
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait