"Dahulukan naskah akademiknya, hingga melihat urgensi pembentukan RUU ini. Gelar diskusi atau seminar di perguruan-perguruan tinggi, " tuturnya.
Dosen Universitas Al-Ghifari Deni Rismansyah mengatakan, terdapat perbedaan antara UU lama dengan RUU KUHP Perubahan. Dia mencontohkan, KUHP lama memiliki konsep di mana ada fungsi jaksa, polisi, dan kehakiman.
Namun dalam RUU KUHAP ini memakai konsep pidana terpadu di mana di dalamnya ingin mencoba pengendalian perkara dengan dipusatkan di kejaksaan.
"Kalau RUU ini dipaksakan dipakai, maka jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sama dengan Kapolri. Tapi, polisi nantinya bisa di bawah kejaksaan. Itu bisa mengacaukan pertanggungjawaban ke jaksa atau Presiden," kata Deni.
Selain itu, ujar Deni, jika RUU ini dilaksanakan maka akan muncul masalah lain, semisal dalam hal pengawasan. Lembaga kejaksaan ada komisi jaksa yang melakukan pengawasan sama dengan kepolisian melalui kompolnas.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait