BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan akan cair pada hari ini, Senin (17/3/2025).
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengumumkan kebijakan pemberian THR bagi ASN, TNI, dan Polri akan dimulai pada 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2025.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait