Dia juga keberatan dengan pernyataan Yana Mulyana yang menyebut ada setoran ke sekretaris daerah (sekda). "Itu fitnah, itu tidak pernah terjadi," tegas Ema.
Setelah Ema selesai menyatakan keberatannya, hakim ketua pun menanyakan kepada saksi Yana Mulyana apakah tetap dengan keterangannya. Yana tegas mengatakan tetap dengan keterangan yang disampaikan.
Diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan CCTV dan PJU-PJL Program Bandung Smart City, terdakwa Ema Sumarna didakwa memberikan uang Rp1 miliar kepada empat eks anggota DPRD Kota Bandung. Ema juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait