"Kami mendorong BPK Perwakilan Jawa Barat untuk sesegera mempersiapkan diri melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) seperti harapan Gubernur Demul agar skema boneka PT Jaswita yang merugikan daerah ini bisa terbongkar," katanya.
"Jangan sampai BUMD hanya jadi alat permainan kelompok tertentu dengan bertameng BUMN. Kami dengan senang hati berkenan untuk berpartisipasi membantu BPK dan Pemprov Jabar guna menyiapkan kertas-kertas kerja terkait area HGU yang menjadi objek perikatan bisnis BUMN dengan BUMD yang menyimpang itu," tambahnya.
Lebih jauh, Iskandar mengungkapkan bahwa sikap Dedi Mulyadi sangat layak dijadikan preseden positif bagi gubernur dan bupati lain yang ingin memperbaiki pengelolaan BUMD di daerah masing-masing.
IAW sendiri membeberkan dugaan-dugaan pelanggaran dari proyek tersebut. Pertama terkait perizinan, karena pembangunan di atas lahan 15.000 m² padahal izin hanya 4.800 m².
"Itu melanggar Perda Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2015," ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait