IAW Dukung Langkah Dedi Mulyadi Audit Dugaan Penyimpangan BUMD Jabar

Rizal Fadillah
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto: Ist)

Lalu, dugaan alih fungsi lahan ilegal, sebab lahan perkebunan dialihkan tanpa izin alih fungsi dari Kementerian ATR/BPN. Ini dapat melanggar ketentuan di dalam UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

"Kemudian dugaan penyimpangan administrasi tatakelola HGU dari awal dengan klaim semata tanpa landasan regulasi, sejak penunjukan awal area kerja HGU sehingga kerap rugikan rakyat Bogor, itu tentu melanggar UU Pokok Agraria," tandasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network