Pemkot Bandung Perkuat Sinergitas Untuk Perencana Tata Ruang Lebih Baik

Abbas Ibnu Assarani
Pemkot Bandung Perkuat Sinergitas Untuk Perencana Tata Ruang Lebih Baik. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Saat ini, dari total 38 provinsi di Indonesia, masih ada 7 provinsi yang sedang meninjau ulang RTRW mereka. Hal ini menunjukkan pentingnya percepatan dan penyelarasan antara kebijakan pusat dan daerah dalam perencanaan tata ruang.

Sementara itu, Kepala Dinas Ciptabintar Kota Bandung, Bambang Suhari menyebut, Pemkot Bandung telah menyelesaikan Perda RTRW Nomor 5 Tahun 2022 dan Perwal RDTR Nomor 29 Tahun 2024.

"Langkah yang kami ambil sangat sejalan dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri. Kami telah menyelesaikan Perda RTRW dan sekarang fokus pada integrasi peta RDTR dengan OSS, yang akan mempercepat proses perencanaan tata ruang di Kota Bandung," ujar Bambang.

Dalam hal pemanfaatan data geospasial, Bambang juga menegaskan bahwa Kota Bandung telah melakukan pembaruan peta geospasial dengan skala 1:1000 yang akan menjadi bagian dari hadirnya kanal 'Bandung Satu Peta'.

"Kami akan memanfaatkan peta ini untuk menjadi informasi geospasial yang komprehensif, yang dapat mendukung kebijakan Wali Kota Bandung dalam merumuskan program pembangunan lima tahun ke depan," tambahnya.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network