BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dengan memperkuat layanan kedaruratan.
Kini, warga dapat melaporkan tindakan premanisme dan pungutan liar (pungli) melalui layanan Bandung Siaga 112, yang beroperasi selama 24 jam.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A. Brilyana menjelaskan, 112 merupakan call center yang menangani berbagai kondisi darurat, mulai dari kecelakaan, kebakaran, kondisi darurat kesehatan, hingga tindak kejahatan seperti pencurian, pungli, dan premanisme.
"Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor ke 112 jika menghadapi situasi darurat yang membutuhkan pertolongan segera. Di dalam 112, sudah ada unsur kepolisian (Polres), TNI (Kodim), tenaga medis, dan PMI yang siap merespons laporan warga," kata Yayan di Balaikota, Rabu (26/3/2025).
Layanan 112 dikelola langsung oleh Bandung Command Center (BCC) dan beroperasi 24 jam dengan pengawasan ketat. Pemkot Bandung juga memastikan, setiap laporan yang masuk mendapat respons cepat.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait