Minim Peran Advokat dan Transparansi, RUU KUHAP Dikritik dalam Diskusi Publik di Bandung

Muhammad Rafki Razif
Diskusi Publik RUU Hukum Acara Pidana. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah digodok DPR RI menjadi sorotan serius dalam Diskusi Publik yang digelar di Gedung Indonesia Menggugat, Rabu (9/4/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Bandung bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH UNPAR).

Diskusi publik ini merupakan bentuk komitmen terhadap hak dan kewajiban meaningful participation masyarakat dalam proses legislasi, sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Para ahli hukum dan praktisi hadir memberikan masukan terhadap draf RUU yang dinilai masih menyimpan banyak persoalan mendasar.

Andrea H. Poeloengan, SH., M.Hum., MTPC, Tenaga Profesional Bidang Hukum dan HAM Lemhannas RI, secara khusus menyoroti lemahnya posisi advokat dalam draf RUU KUHAP. Bahkan, dalam draf terakhir yang ia terima, kata “advokat” hanya disebut sebanyak tiga kali.

“Hal ini sangat disayangkan. Padahal advokat adalah jembatan antar subsistem peradilan pidana. Mereka hadir sejak penyidikan, penuntutan, persidangan, eksekusi, bahkan pasca-penahanan,” tegas Andrea.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network