Ia juga mengusulkan sejumlah poin konkret untuk perbaikan dalam RUU KUHAP, di antaranya:
- Penyidikan tetap dilakukan oleh penyidik Polri maupun penyidik lainnya.
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dimulai sejak tahap penyelidikan.
- Penuntut umum sejak awal dapat memberikan pendapat terkait kualifikasi tindak pidana yang mengikat penyidik.
- Penuntut umum dapat meminta laporan perkembangan penyidikan dan memberikan usulan tentang alat bukti atau barang bukti.
- Pra-penuntutan dibuat lebih singkat dan efisien.
- Penyidik PPNS dan khusus langsung berada di bawah kendali penuntut umum.
Agustinus Pohan, ahli hukum pidana FH UNPAR, turut menyampaikan pandangan bahwa konsep restoratif justice harus menyentuh semua pihak, tidak hanya korban, tetapi juga pelaku dan masyarakat.
“Pendekatan ini hanya akan berhasil bila dijalankan secara komprehensif dan tidak setengah-setengah,” ujarnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait