Bapenda Jabar Bebaskan Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Provinsi, Ini Ketentuannya

Rizal Fadillah
Bapenda Jabar Bebaskan Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Provinsi. (Foto: Instagram)

Program ini bisa dimanfaatkan oleh Masyarakat atau badan yang melakukan mutasi kendaraan dari luar provinsi ke wilayah Provinsi Jabar.

Meski begitu, ada beberapa hal yang harus dipahami dalam mengikuti program tersebut. Deni mengatakan, untuk pajak satu tahun kedepan gratis, namun masih ada biaya lainnya misalnya PNBP untuk Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Jasa Raharja (SWDKLLJ).

Lalu, tunggakan kendaraan yang berlaku di wilayah sebelumnya harus tetap dibayarkan. Dia mencontohkan, seorang warga melakukan mutasi masuk dari DKI Jakarta ke Bekasi, dengan kondisi masih ada tunggakan di Samsat DKI Jakarta.

Dalam skenario ini, kewajiban yang masih harus dibayar di provinsi asal tetap harus dibayarkan. Selanjutnya di Provinsi Jabar digratiskan pajak satu tahun kedepan, tetapi masih ada biaya lainnya misalnya PNBP untuk Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Jasa Raharja (SWDKLLJ).

Lalu, program ini tidak berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi antar kabupaten kota yang masih di dalam provinsi Jawa Barat. Namun  Masyarakat bisa memanfaatkan program yang sebelumnya sudah berlangsung, yakni pemutihan pajak.

“Proses ini tidak termasuk ke dalam Program Bebas Pokok PKB dan Denda, namun Wajib Pajak masih dapat memanfaatkan Program Pemutihan 2025 yaitu penghapusan tunggakan dan denda PKB,” tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network