Program ini bisa dimanfaatkan oleh Masyarakat atau badan yang melakukan mutasi kendaraan dari luar provinsi ke wilayah Provinsi Jabar.
Meski begitu, ada beberapa hal yang harus dipahami dalam mengikuti program tersebut. Deni mengatakan, untuk pajak satu tahun kedepan gratis, namun masih ada biaya lainnya misalnya PNBP untuk Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Jasa Raharja (SWDKLLJ).
Lalu, tunggakan kendaraan yang berlaku di wilayah sebelumnya harus tetap dibayarkan. Dia mencontohkan, seorang warga melakukan mutasi masuk dari DKI Jakarta ke Bekasi, dengan kondisi masih ada tunggakan di Samsat DKI Jakarta.
Dalam skenario ini, kewajiban yang masih harus dibayar di provinsi asal tetap harus dibayarkan. Selanjutnya di Provinsi Jabar digratiskan pajak satu tahun kedepan, tetapi masih ada biaya lainnya misalnya PNBP untuk Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Jasa Raharja (SWDKLLJ).
Lalu, program ini tidak berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi antar kabupaten kota yang masih di dalam provinsi Jawa Barat. Namun Masyarakat bisa memanfaatkan program yang sebelumnya sudah berlangsung, yakni pemutihan pajak.
“Proses ini tidak termasuk ke dalam Program Bebas Pokok PKB dan Denda, namun Wajib Pajak masih dapat memanfaatkan Program Pemutihan 2025 yaitu penghapusan tunggakan dan denda PKB,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait