Untuk mutasi masuk dari luar provinsi dihitung dari tanggal fiskal antar daerah dan wajib didaftarkan 30 hari sejak fiskal diterbitkan.
Apabila didaftar lebih dari 30 hari maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 persen, namun dalam program ini seluruh denda keterlambatan dihapuskan.
Misalnya tanggal diterbitkan fiskal antar daerah dari provinsi asal adalah 05 Januari 2025, lalu baru didaftar/dibayar di samsat pada 9 April 2025 maka dikenakan tunggakan PKB 3 bulan denda 3 bulan x 1 persen = 3 persen. Dalam program ini baik pokok tunggakan dan denda seluruhnya akan dihapuskan.
“ini berlau bagi proses mutasi masuk dari luar Provinsi Jawa Barat, yang meliputi seluruh wilayah Provinsi di Indonesia selain Provinsi Jawa Barat. Program ini berlangsung dari 9 April 2025 sampai 30 Juni 2025,” ucap Deni, Rabu (9/4/2025).
“Program Pembebasan Pokok PKB dan Denda bagi Kendaraan Bermotor yang mutasi Kendaraan ke wilayah Provinsi Jabar dapat dimanfaatkan di Samsat Induk dimana kendaraan tersebut akan didaftarkan sesuai dengan alamat KTP/Identitas Pemilik yang baru di wilayah Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait