"Kami tim penasihat hukum berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum acara pidana," kata Ferdy.
Kedua, ujar Ferdy, sebelum pemberitaan di media saat ini berkembang klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban, hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian.
"Ketiga, dengan rasa menyesal klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kembali kepada korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini, kejadian ini akan menjadi pembelajaran. berharga yang tidak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," ujarnya.
Ferdy menegaskan, Priguna bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatanya termasuk konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya.
"Keempat, terkait informasi yang beredar di media sosial tentang alamat kediaman klien kami yang berlokasi di luar pulau Jawa saat ini adalah tidak benar, karena sejak tahun 2012 klien kami sudah berkediaman dan menyewa apartement yang berada di Kota Bandung," tutur Ferdy.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait