Kuasa Hukum Minta Masyarakat Tak Sebar Data Pribadi Keluarga Tersangka Pemerkosa Keluarga Pasien

Agus Warsudi
Ferdy Rizky Adilya SH MH, kuasa hukum Priguna Anugrah Pratama, tersangka pemerkosa keluarga pasien. (Foto: istimewa)

Kepada korban dan pihak-pihak yang terdampak akibat kasus ini, tutur Ferdy, penasihat hukum menyampaikan permohonan maaf yang mendalam dan sebesar-besarnya khususnya untuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, Rumah Sakit Umum Pemerintah Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Universitas Padjajaran (Unpad), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas pemberitaaan yang saat ini terjadi di masyarakat Indonesia. 

Menurut Ferdy, situasi ini, tentu tidak mudah juga diterima oleh tersangka Priguna dan semua keluarganya. Kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan adil, transparan, dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

"Sebagai penutup, kami mengingatkan bahwa dalam sistem hukum kita semua orang sama di hadapan hukum dan setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan hukum sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip fundamental ini harus dijunjung tinggi oleh semua elemen masyarakat Indonesia," pungkas Ferdy.



Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network