Setelah mendapatkan informasi kejadian itu, polisi mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sejumlah saksi dimintai keterangan dan mengamankan botol yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. "(Itu botol miras?) bukan, botol sirup. Barang buktinya diamankan di Polsek," ujar Kompol Adi.
Kapolsek menuturkan, dari hasil penyelidikan, barang bukti dan keterangan saksi, polisi telah mengantongi identitas pelaku. Kini, polisi memburu dua pelaku itu. "Disinyalir dari hasil penyelidikan semalam, (kedua pelaku) bukan warga Arcamanik," tutur Kapolsek.
Kompol Adi mengatakan, agar gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) bisa diantisipasi sedini mungkin, Polsek Arcamanik akan rutin melaksanakan patroli.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait