“Tidak ada izin dari RSHS untuk tindakan yang dilakukan tersangka, khususnya di lantai 7 Gedung MCHC,” jelasnya.
Meski begitu, PAP dalam keterangannya kepada polisi mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila, yaitu kepada FH, yang saat itu tengah mendampingi ayahnya dirawat di RSHS.
Namun, pihak kepolisian menyatakan masih mendalami pengakuan tersangka dan terus mengembangkan kasus ini.
“Keterangan tersangka baru menyebut satu korban, tetapi kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap laporan dua korban lainnya,” tambah Surawan.
Polda Jabar juga telah membuka posko layanan pengaduan sebagai ruang bagi masyarakat atau korban lain yang mungkin mengalami perlakuan serupa namun belum melapor.
“Kami membuka layanan pengaduan agar korban lain bisa melapor, terutama jika kasusnya terjadi dalam waktu yang berbeda,” tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait