BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Satgas PKL Kota Bandung dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Banda dan sekitarnya, termasuk GOR Saparua.
Penertiban ini bertujuan menata kembali kawasan publik agar bersih, tertib, dan tidak mengganggu hak pengguna jalan serta kenyamanan umum.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menegaskan, penertiban merupakan bagian dari upaya kolaboratif lintas instansi dan kewilayahan untuk menjaga ketertiban kota.
“Kami hadir bukan untuk mempersulit pedagang, melainkan menata agar semua pihak bisa nyaman. Jalan Banda ini sudah masuk zona merah berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 dan Perda Nomor 9 Tahun 2019, jadi tidak boleh ada aktivitas PKL di area tersebut,” tegas Rasdian di Kawasan Gor Saparua, Kota Bandung, Kamis (17/4/2025).
Ia menjelaskan, untuk kawasan Jalan Ambon yang termasuk zona kuning, pendekatan yang dilakukan masih bersifat persuasif.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait