“Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan PTUN Bandung.
Putusan tersebut tertuang dalam Nomor Perkara: 164/G/2024/PTUN.BDG, yang diputuskan pada 17 April 2025. Dalam dokumen putusan yang telah dipublikasikan, pengadilan membatalkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang selama ini dipegang oleh Pemprov Jabar.
PTUN juga memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk mencabut sertifikat tersebut dan memproses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PLK.
PLK sendiri telah mengajukan gugatan tersebut sejak 4 November 2024, menuntut pengakuan hak atas tanah yang selama ini digunakan oleh SMAN 1 Bandung, salah satu sekolah unggulan di Kota Bandung.
Meski putusan berpihak pada kliennya, Hendri menyadari bahwa perkara ini belum sepenuhnya usai. Ia memprediksi akan ada upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat, baik BPN Kota Bandung maupun Pemprov Jabar.
Sengketa lahan SMAN 1 Bandung ini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Kota Bandung. Banyak pihak berharap proses hukum tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait