BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Kuasa hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), Hendri Sulaeman, menyatakan harapannya agar konflik hukum terkait status kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung dapat diselesaikan secara damai.
Meski pihaknya memenangkan gugatan di tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Hendri mengisyaratkan bahwa proses hukum masih akan berlanjut.
“Menurut saya, ini masih ada proses dan upaya hukum selanjutnya. Tapi saya rasa jalan damai adalah solusi terbaik,” ujar Hendri, dikutip Minggu (20/4/2025).
Ajakan damai itu disampaikan menyusul kemenangan PLK dalam sengketa lahan yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bandung.
Dalam amar putusannya, PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan PLK dan menolak eksepsi dari pihak tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandung serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai tergugat intervensi.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait